Rabu, 05 Agustus 2015

PROPOSAL INFRA STRUKTUR




PROPOSAL

PERMOHONAN BANTUAN
KEUANGAN PENINGKATAN INFRASTRUKTUR
PERDESAAN DAN TUNJANGAN PENGHASILAN
APARATUR  PEMERINTAH DESA






Diajukan kepada:
Yth. Gubernur Jawa Barat


gambar gunung2logo kuningan 











DESA               :  SUKARAPIH
KECAMATAN :  CIBEUREUM


KABUPATEN KUNINGAN
TAHUN 2015








PROPOSAL

PERMOHONAN BANTUAN
KEUANGAN TUNJANGAN PENGHASILAN
APARATUR  PEMERINTAH DESA






Diajukan kepada:
Yth. Gubernur Jawa Barat


gambar gunung2logo kuningan 











DESA               :  SUKARAPIH
KECAMATAN :  CIBEUREUM


KABUPATEN KUNINGAN
TAHUN 2014








PROPOSAL


PERMOHONAN BANTUAN KEUANGAN
 PENINGKATAN INFRASTRUKTUR
PERDESAAN





Diajukan kepada:
Yth. Gubernur Jawa Barat


gambar gunung2logo kuningan 











DESA               :  SUKARAPIH
KECAMATAN :  CIBEUREUM


KABUPATEN KUNINGAN
TAHUN 2014








PERMOHONAN PENCAIRAN
BANTUAN KEUANGAN PENINGKATAN
INFRASTRUKTUR PERDESAAN DAN
TUNJANGAN PENGHASILAN
APARATUR PEMERINTAH DESA




Diajukan kepada:
Yth. Gubernur Jawa Barat



gambar gunung2logo kuningan 











DESA               :  SUKARAPIH
KECAMATAN :  CIBEUREUM


KABUPATEN KUNINGAN
TAHUN 2015







DAFTAR ISI

SURAT PERMOHONAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I   PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
B.      Dasar Hukum
C.      Maksud dan Tujuan
D.     Permasalahan
BAB II  POTENSI DESA DAN MANFAAT YANG DIHARAPKAN
A.      Potensi Desa
B.      Manfaat yang diharapkan
BAB III RENCANA ANGGARAN
A.      Rencana anggaran Pendapatan
B.      Rencana Anggaran Biaya (RAB)
BAB IV PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN
1.      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
2.      Rincian Anggaran Biaya Pembangunan Peningkatan Infrastruktur Desa dan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa
3.      SK Kepala Desa tentang Pembentuka Panitia Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Kegiatan Bantuan Peningkatan Infrastruktur Desa dan Tunjanga Tambahan Penghasilan Pemerintah Desa
4.      Photo-Photo Lokasi Kegiatan 0 %
5.      Photo Copy KTP Kepala Desa dan Bendahara Desa (Secen)
6.      Photo Copy Nomor Rekening Bank a.n Pemerintah Desa Bank Jabar Banten (BJB) (Secen)
7.      Nomor NPWP (Secen)
8.      Surat Pertanggungjawaban Bermaterai Rp. 6000 (Enam Ribu Rupiah)









 
PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN
KECAMATAN CIBEUREUM
KEPALA DESA SUKARAPIH
Jl. Raya Desa Sukarapih – Cibeureum 45588 
.
        Sukarapih,  10 Februari  2014
Nomor      : 147/         /Pemb                                                                 
Sifat          : Biasa                                                                             Kepada
Lamp.       : 1 (satu) berkas                                                     Yth. Gubernur Jawa Barat
Hal            : Permohonan  Bantuan Keuangan                        Melalui BPMPD
                    Peningkatan Infrastruktur  Perdesaan                 Provinsi  Jawa Barat  
                    Tahun Anggaran 2015                                              di
                                                                                                            B A N D U N G        
                   

Dipermaklumkan dengan hormat, bahwa dalam rangka Bantuan Keuangan  Peningkatan Infrastruktur Perdesaan  sebagai upaya untuk membangkitkan kembali Partisipasi Masyarakat dalam membangun Desa, dengan ini kami mempunyai program Peningkatan Kapasitas Jalan Lingkungan Dusun II dan Dusun III yang direncanakan menghabiskan biaya sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan sumber biaya dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2015.

Demikian permohonan kami sampaikan, atas perhatian Bapak kami haturkan terima kasih, semoga dalam bentuk bantuan dari Bapak menjadi dasar bertambahnya loyalitas dan kinerja kami. perkenan dan bantuan Bapak diucapkan terima kasih.
                                                                                               
                                                                                                  KEPALA DESA SUKARAPIH





                                                                                                         -S U R A T M A N-

Tembusan :
1.    Asisten Pemerintahan, Hukum dan HAM SETDA Provinsi Jawa Barat;
2.    Asisten Administrasi Keuangan SETDA Provinsi Jawa Barat;
3.    Kepala Biro Keuangan SETDA Prov. Jawa Barat;
4.    Bupati dan Wakil Bupati Kuningan;
5.    Kepala BPMD Kabupaten Kuningan ;
6.    Camat .Cibeureum.









 
PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN
KECAMATAN CIBEUREUM
KEPALA DESA SUKARAPIH
Jl. Raya Desa Sukarapih – Cibeureum 45588 
.
        Sukarapih,  10 Februari  2014
Nomor      : 147/         /Pemb                                                                 
Sifat          : Biasa                                                                             Kepada
Lamp.       : 1 (satu) berkas                                                     Yth. Gubernur Jawa Barat
Hal            : Permohonan  Bantuan Tunjangan                       Melalui BPMPD
                    Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa             Provinsi  Jawa Barat  
                    Tahun Anggaran 2015                                              Di
                                                                                                            B A N D U N G        
                   

Dipermaklumkan dengan hormat, bahwa dalam rangka Bantuan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa, sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah Desa, serta guna meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat agar berjalan dengan lancar, perlu di dukung dengan pendanaan yang memadai. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, dengan ini kami mengajukan permohonan bantuan tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) dengan sumber biaya dari APBD Provinsi Jawa Barat.

Demikian kamii sampaikan, atas perhatian Bapak kami haturkan terima kasih, semoga dalam bentuk bantuan dari Bapak menjadi dasar bertambahnya loyalitas dan kinerja kami. perkenan dan bantuan Bapak diucapkan terima kasih.
                                                                                               
                                                                                                  KEPALA DESA SUKARAPIH





                                                                                                         -S U R A T M A N-

Tembusan :
1.    Asisten Pemerintahan, Hukum dan HAM SETDA Provinsi Jawa Barat;
2.    Asisten Administrasi Keuangan SETDA Provinsi Jawa Barat;
3.    Kepala Biro Keuangan SETDA Prov. Jawa Barat;
4.    Bupati dan Wakil Bupati Kuningan;
5.    Kepala BPMD Kabupaten Kuningan ;
6.  Camat .Cibeureum.









 
PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN
KECAMATAN CIBEUREUM
KEPALA DESA SUKARAPIH
Jl. Raya Desa Sukarapih – Cibeureum 45588 
               
                                                                                                            Sukarapih, 23 April 2015 
Nomor      : 147/         /Pemb                                                          
Sifat          : Biasa                                                                             Kepada
Lamp.       : 1 (satu) berkas                                                            Yth. Gubernur Jawa Barat
Hal            : Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan            Melalui
                    Peningkatan Infrastruktur  Perdesaan                       BPMPD Provinsi  Jawa Barat
                    dan Tunjangan Penghasilan                                        di  
                    Aparatur Pemerintah Desa                                                  
                    Tahun Anggaran 2015                                                  B A N D U N G
                                                                                                                       
                   
Dipermaklumkan dengan hormat, bahwa dalam rangka Bantuan Keuangan  Peningkatan Infrastruktur Perdesaan dan Tambahan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa, sebagai upaya untuk membangkitkan kembali Partisipasi Masyarakat dalam pembangun di desa, dengan ini kami mengajukan permohonan pencairan Bantuan Keuangan sebesar Rp. 115.000.000,- (Seratus Lima Belas Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

1.    Bantuan Peningkatan Infrastruktur Perdesaan sebesar Rp. 100.000.000,-
2.    Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp.15.000.000,-
Sehubungan dengan hal tersebut degan ini kami lampirkan persyaratan pencairan sebagai berikut :
1.    Surat permohonan pencairan dari Kepala Desa dengan dibubuhi nomor, tanggal, di Cap dan di tandatangani;
2.    Salinan / fotocopy Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang didalamnya memuat tentang bantuan Keuangan Proinsi Jawa Barat untuk kegiatan Infrastruktur dasar perdesaan dan tunjangan penghasilan serta dilengkapi Rincian Rencana Pengguanaan di bubuhi nomor, tanggal, di cap dan ditandatangani;
3.    Fotocopy kartu Tanda Penduduk atas nama kepala desa yang masih berlaku;
4.    Fotocopy rekening Bank a.n Pemerintah Desa;
5.    Kuitansi rangkap 4 (empat) bermaterai cukup dibubuhi Cap dan ditandatangani Kepala Desa;
6.    Surat hasil verifikasi administrasi kelengkapan pencairan oleh SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi Pemberdayaan Masysrakat Desa;
7.    Surat Pernyataan tanggungjawab kepala desa, bermaterai cukup, dicap dan ditandatangani oleh kepala desa
8.    Fhoto awal lokasi sebelum direhabilitsi/direnovasi;
9.    Laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya.

Demikian permohonan kami, atas perkenan dan bantuan Bapak diucapkan terima kasih.
                                                                                                  KEPALA DESA SUKARAPIH



                                                                                                            -S U R A T M A N-
Tembusan :
1.    Asisten Pemerintahan, Hukum dan HAM SETDA Provinsi Jawa Barat;
2.    Asisten Administrasi Keuangan SETDA Provinsi Jawa Barat;
3.    Kepala Biro Keuangan SETDA Prov. Jawa Barat;
4.    Bupati dan Wakil Bupati Kuningan;
5.    Kepala BPMD Kabupaten Kuningan ;
6.  Camat .Cibeureum.


 
PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN
KECAMATAN CIBEUREUM
KEPALA DESA SUKARAPIH
Jl. Raya Desa Sukarapih – Cibeureum 45588 
.
        Sukarapih,   23  April   2015
Nomor      : 147/         /Pemb                                                                 
Sifat          : Biasa                                                                             Kepada
Lamp.       : 1 (satu) berkas                                                     Yth. Gubernur Jawa Barat
Hal            : Permohonan  Bantuan Keuangan                        Melalui BPMPD
                    Pembangunan Gedung Serba Guna                    Provinsi  Jawa Barat  
                    dan Tunjangan Penghasilan                                          
                    Aparatur Pemerintah Desa TA 2016                      Di
                                                                                                            B A N D U N G        
                   

Dipermaklumkan dengan hormat, bahwa dalam rangka Bantuan Keuangan  Pembangunan Gedung Serba Guna dan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa, sebagai upaya untuk membangkitkan kembali Partisipasi Masyarakat dalam membangun Desa, dengan ini kami mempunyai program Pembangunan Gedung Serba Guna yang direncanakan menghabiskan biaya sebesar Rp. 165.000.000,- (Seratus enam puluh lima Juta Rupiah) dengan sumber biaya dari :

1.    Bantuan Peningkatan Infrastruktur Desa sebesar Rp. 100.000.000,-
2.    Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp.15.000.000,-
3.    Pendampingan dari APBDes  sebesar Rp. 50.000.000-

Demikian permohonan kami sampaikan, atas perhatian Bapak kami haturkan terima kasih, semoga dalam bentuk bantuan dari Bapak menjadi dasar bertambahnya loyalitas dan kinerja kami. perkenan dan bantuan Bapak diucapkan terima kasih.
                                                                                               
                                                                                                  KEPALA DESA SUKARAPIH





                                                                                                         -S U R A T M A N-

Tembusan :
1.  Asisten Pemerintahan, Hukum dan HAM SETDA Provinsi Jawa Barat;
2.  Asisten Administrasi Keuangan SETDA Provinsi Jawa Barat;
3.  Kepala Biro Keuangan SETDA Prov. Jawa Barat;
4.  Bupati dan Wakil Bupati Kuningan;
5.  Kepala BPMD Kabupaten Kuningan ;
6.  Camat .Cibeureum.






KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyusun sebuah proposal Permohonan  Bantuan Keuangan Peningkatan Infrastruktur Perdesaan Desa Sukarapih Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2015.
Melalui Proposal ini agar dapat diketahui bersama bahwa keadaan Peningkatan Infrastruktur di Desa Sukarapih kurang memadai, pernah hal tersebut kami Pemerintahan Desa mengharapkan perhatian penuh dari APBD Provinsi untuk merealisasikan anggaran yang Desa kami ajukan.
Terselesaikannya proposal ini tidak lain karena adanya bantuan dari berbagai pihak terutama yang bersangkutan langsung dengan penggarapan proposal ini. Kami menyadari tanpa bantuan pihak pihak terkait dengan adanya program tersebut karena kemampuan kami sangat terbatas.
Penulis berharap semoga proposal yang sederhana ini bermanfaat bagi penulis dan dapat acuan bagi Bapak/Ibu yang berkompeten, dengan harapan pengerjaan Peningkatan Infrastruktur di Desa kami berjalan tanpa halangan dan rintangan dari pihak manapun.


                                                                                                Sukarapih,   10 Februari  2014
                                                                                                    Kepala Desa Sukarapih



                                                                                                        -S U R A T M A N-












KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyusun sebuah proposal Permohonan  Bantuan Keuangan Pembangunan Gedung Seba Guna Bantuan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa , Desa Sukarapih Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2016.
Melalui Proposal ini agar dapat diketahui bersama bahwa keadaan Peningkatan Infrastruktur di Desa Sukarapih kurang memadai serta Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa , pernah hal tersebut kami Pemerintahan Desa mengharapkan perhatian penuh dari APBD Provinsi untuk merealisasikan anggaran yang Desa kami ajukan.
Terselesaikannya proposal ini tidak lain karena adanya bantuan dari berbagai pihak terutama yang bersangkutan langsung dengan penggarapan proposal ini. Kami menyadari tanpa bantuan pihak pihak terkait dengan adanya program tersebut karena kemampuan kami sangat terbatas.
Penulis berharap semoga proposal yang sederhana ini bermanfaat bagi penulis dan dapat acuan bagi Bapak/Ibu yang berkompeten, dengan harapan pengerjaan Peningkatan Infrastruktur di Desa kami berjalan tanpa halangan dan rintangan dari pihak manapun.


                                                                                                Sukarapih,   23 April  2015
                                                                                                    Kepala Desa Sukarapih



                                                                                                        -S U R A T M A N-










KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyusun sebuah proposal Permohonan  Bantuan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa guna meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat agar berjalan dengan lancar ,perlu didukung dengan pendanaan yang memadai.
Melalui Proposal ini agar dapat diketahui bersama bahwa  Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sangat kami harapkan dan  perhatian penuh dari APBD Provinsi untuk merealisasikan anggaran yang Desa kami ajukan.
Terselesaikannya proposal ini tidak lain karena adanya bantuan dari berbagai pihak terutama yang bersangkutan langsung dengan penggarapan proposal ini. Kami menyadari tanpa bantuan pihak pihak terkait dengan adanya program tersebut karena kemampuan kami sangat terbatas.
Penulis berharap semoga proposal yang sederhana ini bermanfaat bagi penulis dan dapat acuan bagi Bapak/Ibu yang berkompeten, dengan harapan pengerjaan Peningkatan Infrastruktur di Desa kami berjalan tanpa halangan dan rintangan dari pihak manapun.

                                                                                                 Sukarapih,   10  Februari  2014
                                                                                                    Kepala Desa Sukarapih



                                                                                                        -S U R A T M A N-












KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyusun sebuah  Permohonan  Pencairan Bantuan Keuangan Peningkatan Infrastruktur Perdesaan dan Bantuan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa , Desa Sukarapih Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2016.
Melalui Permohonan pencairan  ini agar dapat diketahui bersama bahwa keadaan Peningkatan Infrastruktur di Desa Sukarapih kurang memadai serta Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sangat kami harapkan dan perhatian penuh  dari APBD Provinsi untuk merealisasikan anggaran yang Desa kami ajukan.
Terselesaikannya Permohonan pencairan ini tidak lain karena adanya bantuan dari berbagai pihak terutama yang bersangkutan langsung dengan penggarapan permohonan ini. Kami menyadari tanpa bantuan pihak pihak terkait dengan adanya program tersebut karena kemampuan kami sangat terbatas.
Penulis berharap semoga Permohonan pencairan yang sederhana ini bermanfaat bagi penulis dan dapat acuan bagi Bapak/Ibu yang berkompeten, dengan harapan pengerjaan Peningkatan Infrastruktur di Desa kami berjalan tanpa halangan dan ringtangan dari pihak manapun.

Sukarapih,   23  April  2015
                                                                                                    Kepala Desa Sukarapih



                                                                                                        -S U R A T M A N-










BAB II
GAMBARAN UMUM POTENSI DESA

GAMBARAN UMUM GEOGRAFI WILAYAH
PROFIL DESA SUKARAPIH
v  LETAK WILAYAH :
Ø  Kondisi Geografis Desa Sukarapih
·         Ketinggian dari permukaan air laut                                 : 225 mdl
·         Banyaknya curah hujan                                                    : 2.1766 mm/thn
·         Totografi                                                                           : dataran Tinggi
·         Suhu udara rata-rata                                                        : 29-32 áµ’C

Ø  Orbitasi (Jarak dari Pusat Pemerintahan)
·         Jarak dari Pusat Pemerintahan Kecamatan                     : 5 Km
·         Jarak dari Pusat Pemerintahan Kabupaten                      : 41 Km
·         Jarak dari Pusat Provinsi                                                   : 374 Km

Ø  Batas-Batas Wilayah Desa
·         Sebelah Utara                                                       : Desa Sumurwiru
·         Sebelah Selatan                                                    : Desa Capar Kec. Salem Jateng
·         Sebelah Timur                                                       : Desa Ciangir Kec. Cibingbi
·         Sebelah Barat                                                       : Desa Cimara

Ø  Luas Desa              : 189,50 ha
Ø  Luas Ladang          : -
Ø  Kependudukan
·         Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin
a.      Laki-laki                       : 2.170 Orang
b.      Perempuan                 : 2.152 Orang
Jumlah                               : 4.322 Orang
·         Jumlah Kepala Keluarga   : 1.245 KK

JUMLAH PERANGKAT DESA
  1. Sekretaris Desa           : 1 Orang
  2. Kepala Urusan             : 4 Orang
  3. Kepala Dusun              : 3 Orang


PEMBINA RT/RW
  1. Jumlah RT                   : 39
  2. Jumlah RW                  : 7
  3. Jumlah Dusun              : 3

PAJAK RETRIBUSI
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2015
  1. Jumlah Wajib Pajak (WP)       : 1.245
  2. Jumlah SPPT                            : 2.263
  3. Jumlah Ketetapan                   : 37.004.414
  4. Jumlah Realisasi                     : 37.004.414

LEMBAGA KEAMANAN DESA
Pembinaan Hansip
  1. Jumlah Anggota                      : 5 Orang
  2. Jumlah Pos Kamling                : 6

BIDANG KEAGAMAAN
Sarana Peribadatan
  1. Jumlah Masjid                         : 3
  2. Jumlah Mushala                      : 11

BIDANG KESEHATAN
Prasarana Kesehatan
  1. Puskesmas Pembantu             : -
  2. Poloklinik / balai Pengobatan : 1
  3. Posyandu                                 : 3
BIDANG KESEHATAN
Pendidikan Formal
  1. Taman kanak-Kanak               : 1
  2. Sekolah Dasar                         : 3
  3. SMP                                         : -
  4. SMA                                         : -
  5. Pondok Pesantren                   : 1


SARANA OLAH RAGA
  1. Olah Raga
1.      Lapangan Sepak bola        : 1
2.      Lapangan Bulu Tangkis     : -
3.      Lapang Tenis Meja           : 2
4.      Lapangan Tenis                 : -
5.      Lapangan Volly                 : 3
6.      Lapangan Basket               : -
INDUSTRI
  1. Industri Rumah Tangga          : 1

PENGAIRAN
  1. Waduk/Check Dam                 : -
  2. Saluran Irigasi                         : 6
  3. Gorong-gorong                       : 12
  4. Pompa Air                               : -

PERTANIAN
  1. Padi dan Palawija                  
a.      Kacang merah                   : -
b.      Ubi Kayu                            : -

  1. Sayur Sayuran                        
a.      Tomat                                : -
b.      Sawi                                   : -
c.       Kentang                             : -
d.      Kubis                                  : -
e.      Buncis                                : -
f.        Seledri                               : -
g.      Umbi-Umbian                   : -

  1. Buah Buahan
a.      Alpukat                              :  -
b.      Pisang                                :  -
c.       Strawberry                        :  -

PERKEBUNAN
  1. Teh                                           : -

PERIKANAN

  1. Tambak                                   : -
  2. Empang/Kolam                       : 22

PETERNAKAN
  1. Sapi                                         : 31 ekor
  2. Ayam Kampung                       : 6.780 Ekor
  3. Domba                                                :    567 Ekor
  4. Kelinci                                     :      15 Ekor
  5. Kucing                                     :        2 Ekor
PERDAGANGAN / JASA
  1. Perdagangan
a.      Toko                                  : 25
b.      Pengecer Gas dan BBM    : 25

  1. Jasa
a.      Jasa Ekspedisi                    : -
b.      Jumlah Pemilik Angdes     : -

PERKOPERASIAN
  1. Koperasi Karyawan                 : -




BAB III
RENCANA ANGGARAN

A.     RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN

Rencana Anggaran pendapatan disusun berdasarkan musyawarah yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa yang mengacu kepada Rencana kegiatan Pembangunan Desa Tahun 2015
Dari musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan, diantarnya bahwa anggaran Pendapatan rencananya akan didapat dari :
                       
-          Bantuan Gubernur                                                            : Rp. 100.000.000,-
-          Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa        : Rp.   15.000.000,-
-          Pendampingan dari APBDes TA 2016                               : Rp.   50.000.000,-
J u m l a h ………………………………………..                             : Rp. 165.000.000,-
( Seratus Enam Puluh Lima Juta  Rupiah )
           
B.      PERUNTUKAN ANGGARAN BIAYA
Rencana Anggran Biaya yang yang telah disusun oleh secara terperinci dalam lampiram Proposal.






















BAB III
RENCANA ANGGARAN

C.      RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN

Rencana Anggaran pendapatan disusun berdasarkan musyawarah yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa yang mengacu kepada Rencana Anggaran  Desa Tahun 2015
Dari musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan, diantarnya bahwa anggaran Pendapatan rencananya akan didapat dari :
                       
-          Tunjangan Pengahasilan aparatur Pemerintah Desa      : Rp.   15.000.000,-
J u m l a h ………………………………………..                             : Rp.   15.000.000,-
( Lima Belas Juta  Rupiah )
           
D.     PERUNTUKAN ANGGARAN BIAYA
Rencana Anggran Biaya yang yang telah disusun oleh secara terperinci dalam lampiram Proposal.




















                                                           






BAB IV
PENUTUP
           

Demikian proposal ini kami buat sebagai gambaran bentuk rencana Anggaran Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteran Aparatur Pemerintah Desa agar mampu menyelenggarakan pelayanan prima terhadap masyarakat.

Besar harapan kami dapat terkabulnya  permohonan Bantuan ini, atas perhatian dan bantuannya kami sampaikan terima kasih.
  



KEPALA DESA SUKARAPIH





SURATMAN













 
PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN
KECAMATAN CIBEUREUM
KEPALA DESA SUKARAPIH
Jl. Raya Desa Sukarapih – Cibeureum 45588  


SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB

PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                                                 :  SURATMAN
Jabatan                                              :  Kepala Desa
Bertindak untuk dan atas nama    :  Pemerintah Desa Sukarapih
Alamat                                                :  Dusun Sukarapih Rt. 001 Rw. 006 Desa Sukarapih
                                                               Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan.
Nomor KTP                                       :  3208281809530002
Telepon/HP/Fax                               :  082 127190 823
E-mail                                                 :  -

Dengan ini, menyatakan dengan sebenarnya bahwa untuk memenuhi tujuan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana yang disalurkan :

1.  Bertanggung jawab penuh baik fisik maupun keuangan atas penggunaan bantuan keuangan yang diterima sebesar Rp. 15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah)
2.  Wajib menggunakan bantuan keuangan sesuai dengan rencana penggunaan proposal yang telah disetujui;
3.  Wajib melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan;
4.  Bersedia diaudit secara sesuai peraturan perundang-undangan.

Demikian pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab serta tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.

Sukarapih, 10 Februari 2014
Penerima Bantuan
KEPALA DESA SUKARAPIH



Materai 6.000


-S U R A T M A N-





                                                                                                                               

 
PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN
KECAMATAN CIBEUREUM
KEPALA DESA SUKARAPIH
Jl. Raya Desa Sukarapih – Cibeureum 45588 
.
       
KWITANSI  (TANDA PEMBAYARAN)

Telah terima dari         : Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Banyaknya uang           : ===== Seratus lima belas juta rupiah =====
Untuk Pembayaran       : Bantuan Keuangan Peningkatan Infrastruktur Perdesaan dan Tunjangan  Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa
                                       
Rp. 115.000.000,-

                                                                                               Sukarapih, ………………………
                                                                                                      Yang menerima,
                                                                                               KEPALA DESA SUKARAPIH

                                                                                                                   
 
                                                    -S U R A T M A N-




















BAB  I
PENDAHULUAN

I.                    PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
Pemerintah desa merupakan lini terdepan dalam penyelenggaraan program Pemerintahdan penyelenggaraan kepada masyarakat. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program pemerintah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat tersebut, diperlukan adanya sumberdaya manusia handal saran dan prasarana Pemerintah desa dan Peningkatan Infrastruktur Dasar Perdesaan serta dengan dukungan Dana yang memadai.
 Disisi lain perhatian Pemerintah , Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sampai saat ini dirasakan masih belum optimal sehingga keberadaan Desa sebagai wilayah yang mempunyai otonomi asli desabelum seutuhnya diterima oleh semua pihak namun baru sebatas menjadikan Pemerintah Desa sebagai objek bagi semua institusi Pemerintah dalam menyukseskan program masing-masing.
Hal yang masih kental dalam budaya masyarakat Desa adalah tingginya semangat gotong royong dan keswadayaan sebagi ciri desa dalam melaksanakan pembangunan yang berbasis masyarakat, salah satunya adalah semangat untuk membangun Peningkatan Infrastruktur dasar perdesaan guna mewujudkan kesejahtraan masyarakat.


B.      DASAR HUKUM
1.         Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
3.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091).
4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092).
5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093).
6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094).
7.      Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005- 2025.
8.      Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat 2013 – 2018.
9.      Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 83 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 25 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota dan Desa.
10.  Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.








C.      MAKSUD dan TUJUAN
a.    Maksud
Mendorong Pemerintah desa untuk mengembangkan potensi lokal yang dimiliki dan tersedianya anggaran guna peningkatan penyediaan infrstruktur dasar masyarakat, sesuai dengan kondisi dan potensi sumber daya desa.

b.    Tujuan
1)      Terwujudnya  Peningkatan Infrastruktur desa yang memadai sebagai salah satu penunjang kelancaran Pelayanan kepada masyarakat
2)      Mendukung perencanaan desa yang telah dituangkan dalam rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (  RKPDes ) Menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat melalui bantuan stimulan dalam rangka pembangunan Peningkatan Infrastruktur perdesaan.
3)      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

D.     PERMASALAHAN
Kurang optimalnya saran dan prasaran pelayanan terhadap masyarakat membuat buruknya emage pemerintahan desa menjadi alas an utama, mengapa usulan ini terealisasi diharapkan pelayanan dan image terhadap Pemerintah Desa menjadi sangat baik. Dan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan masalah yang kami rasakan adalah keuangan, karena kami tidak mempunyai Sumber Pendapatan asli Desa ( PAD ) yang memadai sehingga suksesnya pembnagunan dimaksud kami sangat memmerlukan bantuan.























 
PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN
KECAMATAN CIBEUREUM
KEPALA DESA SUKARAPIH
Jl. Raya Desa Sukarapih – Cibeureum 45588  


RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
BANTUAN KEUANGAN TUNJANGAN PENGHASILAN
APARATUR PEMERINTAH DESA

NO.
URAIAN
 VOL
%
JUMLAH
(Rp.)
Jumlah PPh (Rp.)
JUMLAH YANG DITERIMA
(Rp.)
1
Kepala Desa
1
20
 3.000.000
-
3.000.000
2
Sekretaris Desa
1
10
 1.500.000
-
1.500.000
3
Perangkat Desa
7
70
10.500.000
-
10.500.000

- Kepala Urusan
4

 1.500.000
-
6.000.000

- Kepala Dusun
3

 1.500.000
-
4.500.000














JUMLAH
15.000.000
-
15.000.000


Sukarapih, 23 April 2015
KEPALA DESA SUKARAPIH



-S U R A T M A N-



























BAB  I
PENDAHULUAN

II.                  PENDAHULUAN
E.      LATAR BELAKANG

Pemerintah desa merupakan lini terdepan dalam penyelenggaraan program Pemerintahdan penyelenggaraan kepada masyarakat. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program pemerintah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat tersebut, diperlukan adanya sumberdaya manusia handal saran dan prasarana Pemerintah desa dan Peningkatan Infrastruktur Dasar Perdesaan serta dengan dukungan Dana yang memadai.
 Disisi lain perhatian Pemerintah , Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sampai saat ini dirasakan masih belum optimal sehingga keberadaan Desa sebagai wilayah yang mempunyai otonomi asli desabelum seutuhnya diterima oleh semua pihak namun baru sebatas menjadikan Pemerintah Desa sebagai objek bagi semua institusi Pemerintah dalam menyukseskan program masing-masing.
Hal yang masih kental dalam budaya masyarakat Desa adalah tingginya semangat gotong royong dan keswadayaan sebagi ciri desa dalam melaksanakan pembangunan yang berbasis masyarakat, salah satunya adalah semangat untuk membangun Peningkatan Infrastruktur dasar perdesaan guna mewujudkan kesejahtraan masyarakat.
F.       DASAR HUKUM
1.         Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
3.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091).
4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092).
5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093).
6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094).
7.      Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158).
8.      Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159).  
9.      Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005- 2025.
10.  Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat 2013 – 2018.
11.  Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 83 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 25 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota dan Desa.
12.  Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 45 Tahun 2015 tentang Peningkatan Peningkatan Infrastruktur Perdesaan dan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa.
13.  Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2015 tentang tatacara penyusunan Anggaran Pendapatan dan Beanja Desa tahun 2015.
14.  Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
15.  Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.

G.     MAKSUD dan TUJUAN
c.    Maksud
Mendorong Pemerintah desa untuk mengembangkan potensi lokal yang dimiliki dan tersedianya anggaran guna peningkatan penyediaan infrstruktur dasar masyarakat, sesuai dengan kondisi dan potensi sumber daya desa.
d.    Tujuan
4)      Terwujudnya  Peningkatan Infrastruktur desa yang memadai sebagai salah satu penunjang kelancaran Pelayanan kepada masyarakat
5)      Mendukung perencanaan desa yang telah dituangkan dalam rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (  RKPDes ) Menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat melalui bantuan stimulan dalam rangka pembangunan Peningkatan Infrastruktur perdesaan.
6)      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

H.     PERMASALAHAN
Kurang optimalnya saran dan prasaran pelayanan terhadap masyarakat membuat buruknya emage pemerintahan desa menjadi alas an utama, mengapa usulan ini terealisasi diharapkan pelayanan dan image terhadap Pemerintah Desa menjadi sangat baik. Dan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan masalah yang kami rasakan adalah keuangan, karena kami tidak mempunyai Sumber Pendapatan asli Desa ( PAD ) yang memadai sehingga suksesnya pembnagunan dimaksud kami sangat memmerlukan bantuan.










                                                    KEPALA DESA SUKARAPIH



















                                                    BENDAHARA DESA






























                                    REKENING PEMERINTAH DESA SUKARAPIH


 



















































                                    NPWP PEMERINTAH DESA SUKARAPIH






 


















































 
PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN
KECAMATAN CIBEUREUM
KEPALA DESA SUKARAPIH
Jl. Raya Desa Sukarapih – Cibeureum 45588 
.
       
KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKARAPIH
NOMOR : 141.1 / KPTS.           Pemdes / 2014
T E N T A N G
PEMBENTUKAN PANITIA KEGIATAN
PEMBANGUNAN PENINGKATAN INFRASTRUKTUR PERDESAAN TAHUN 2015

KEPALA DESA SUKARAPIH

Menimbang







Mengingat










































Menetapkan

KESATU

KEDUA

KETIGA










KEEMPAT



KELIMA

KEENAM



:







:










































:

:

:

:










:



:

:
a.         bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan Pembangunan Peningkatan Infrastruktur Perdesaan dan tambahan penghasilan Aparatur Pemerintah Desa perlu membentuk panitia pembangunan Peningkatan Jalan Lingkungan (Rabat Beton) Dusun II dan Dusun III tersebut:
b.        bahwa berdasrakan pertimabangan dimaksud huruf a, untuk menjamin adanya kepastian hukum, penetapannya perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

1.         Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2.         Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
3.         Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknik Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 2091);
4.         Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 2092);
5.         Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 2093);
6.         Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 2094);
7.         Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025;
8.         Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013-2018;
9.         Peraturan Gubernur Jawa barat nomor 83 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan gubernur Jawa barat nomor 25 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Kabupaten / Kota dan Desa;
10.     Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa.














                                     
   M E M U T U S K A N



  Membentuk panitia pembangunan Peningkatan Infrastruktur Perdesaan dan Tambahan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa.
  Komposisi dan personalia panitia pembangunan dimaksud diktum KESATU, sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
  Tugas pokok panitia pembangunan dimaksud diktum KESATU adalah :
   1. Melaksanakan kegiatan pembangunan Peningkatan Infrastruktur Perdesaan dan Tambahan  Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa yang telah direncanakan  dapat berjalan sesuai dengan ketentuan;
   2. Bertanggungjawab terhadap jalannya kegiatan pembangunan Peningkatan Infrastruktur perdesaan dan Tambahan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa.

  3. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Peningkatan Infrastruktur perdesaan dan Tambahan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa kepada Kepala Desa;



Masa Tugas Panitia Pembangunan sebagaimana dimaksud diktum KESATU, adalah sampai dengan berakhornya kegiatan dan pelaporan pembangunan. 


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan ini diberikan kepada seluruh Personalia pelaksana.
Kegiatan ini diberikan kepada seluruh personalia pelaksana kegiatan pembangunan, untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan penuh rasa tanggungjawab.


                                                                                                   Ditetapkan di   : SUKARAPIH
                                                                                                   Pada tanggal    : 10 Februari 2014
                                                                                                   KEPALA DESA SUKARAPIH





                                                                                                                -SURATMAN-



Tembusan :
1.      Ketua BPD
2.      Yang  Bersangkutan.










Lampiran Keputusan Kepala Desa Sukarapih
Nomor                  : 141.1/        / Pemb
Tanggal                : 10 Februari 2014
Tentang            : Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pembangunan Peningkatan Jalan Lingkungan     Dusun II dan III



KOMPOSISI PERSONALIA PANITIA

NO
N A M A
JABATAN
KETERANGAN
1
SURATMAN
KEPALA DESA

2
HERNAWAN, S.IP
KETUA PTPKD

3
IMAN, S.Pd.
KETUA PELAKSANA

4
TOHID, SE
BENDAHARA

5
EDI RASNEDI
ANGGOTA

6
IMAM. K, S.Pd
ANGGOTA

7
DATARUDIN
ANGGOTA

8
ABDUL QODIR
ANGGOTA

9
SAHRONI
ANGGOTA

10
KUSWA
ANGGOTA

11
TOTO RASTO
ANGGOTA





KEPALA DESA SUKARAPIH


        -SURATMAN-





























 
PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN
KECAMATAN CIBEUREUM
KEPALA DESA SUKARAPIH
Jl. Raya Desa Sukarapih – Cibeureum 45588  

RENCANA ANGGARAN BIAYA
BANTUAN KEUANGAN PENINGKATAN INFRASTRUKTUR PERDESAAN
PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN DUSUN II DAN DUSUN III
TAHUN ANGGARAN 2015








KODE REEKNING

URAIAN
VOLUME
 HARGA SATUAN (Rp)
 JUMLAH

 (Rp)
2
2
1


Pembangunan Gedung Serbaguna



  150,000,000





I. BANTUAN GUBERNUR



  100,000,000
2
2
1
2

 Belanja barang dan jasa



      5,000,000





1. Upah Tenaga Kerja



      4,060,000





,-Tukang  3 org  x 7  hari
21
org
        100,000
      2,100,000





,-Pekerja 4  org x 7 hari
28
org
          70,000
      1,960,000





2. ATK dan Pembuatan Laporan



         400,000





,-Pembutan papan kegiatan
1
pkt
        150,000
         150,000





,-Dokumentasi
1
pkt
          50,000
           50,000





,-Pembuatan laporan kegiatan
1
pkt
        200,000
         200,000





3. Sewa Alat
1
pkt
        540,000
         540,000
2
2
1
3

  Belanja Modal



    95,000,000





A. Pekerjaan Persiapan (Boplank)



      1,550,000





- Kayu usuk/kaso
1
m3
        750,000
         750,000





- bambu Besar
25
bh
          20,000
         500,000





- Bambu kecil
30
bh
          10,000
         300,000





'- Paku 7-10 cm
5
kg
          16,000
           80,000





B. Pekerjaan Pondasi Telapak



      5,563,000





- Batu split pecah tangan
4
m3
        460,000
      1,840,000





- Pasir Cor
4
m3
        242,000
         968,000





- Batu Kali
3
m3
        200,000
         600,000





- FC (50 kg/zak)
13
Zak
          80,000
      1,040,000





- Besi beton dia 12 mm
8
btg
          96,000
         768,000





- Besi beton dia 8 mm
5
btg
          65,000
         325,000





- Kawat beton
1
kg
          22,000
           22,000





C. Pek.Kontruksii baja dengan menggunakan besi WF



    87,887,000





-Besi WF 250 X125 X 6 X 9  panjang  12 m
6
btg
     3,800,000
    22,800,000





-Besi WF 200 X100 X 5,5 X 8  panjang 12 m
7
btg
     2,800,000
    19,600,000





-Besi WF 150 X75 X 5 X 7  panjang 12 m
4
btg
     1,900,000
      7,600,000





-Besi CNF 100 X 5  panjang 6 m
80
btg
        150,000
    12,000,000





- Atap Zincalume
42
lbr
        350,000
    14,700,000





- besi plat  10mm
1
lbr
     2,400,000
      2,400,000





- besi plat  6 mm
1
lbr
     1,600,000
      1,600,000





- Baut 5/8
140
bh
            7,000
         980,000





- Baut 1/5
500
bh
            3,000
      1,500,000





-Span Skrup
15
bh
          30,000
         450,000





- Nok
12
bh
        330,000
      3,960,000





- paku ruping
495
bh
               600
         297,000





  JUMLAH RENCANA ANGGARAN BIAYA BANTUAN GUBERNUR
  100,000,000















II. PENDAMPINGAN DARI APBDes



    50,000,000





D. Pekerjaan Balok Gantung



    34,765,000





- FC (50 kg/zak)
85
Zak
          80,000
      6,800,000





- Batu split pecah tangan 2/3
12
m3
        460,000
      5,520,000





- Pasir Cor
12
m3
        242,000
      2,904,000





- besi beton 16 mm f
46
btg
        150,000
      6,900,000





- besi beton 12 mm f
36
btg
          96,000
      3,456,000





- besi beton 6 mm f
40
btg
          30,000
      1,200,000





- Kawat beton
10
kg
          22,000
         220,000





- Papan cor
75
lbr
          25,000
      1,875,000





- Paku campur
10
kg
          15,000
         150,000





- Tukang
28
Hok
        100,000
      2,800,000





- Pekerja
42
Hok
          70,000
      2,940,000
KODE REEKNING

URAIAN
VOLUME
 HARGA SATUAN (Rp)
 JUMLAH

 (Rp)





E. Pekerjaan Sloop beton 15/20



    15,235,000





- FC (50 kg/zak)
44
zak
          80,000
      3,520,000





- Batu split pecah tangan 2/3
5
m3
        460,000
      2,300,000





- Pasir Cor
4
m3
        242,000
         968,000





- besi beton 12 mm f
35
btg
          96,000
      3,360,000





- besi beton 6 mm f
22
btg
          30,000
         660,000





- Kawat beton
4
kg
          22,000
           88,000





- Papan cor
27
btg
          25,000
         675,000





- Paku campur
4
kg
          15,000
           60,000





- Kaso 5/7
0.2
m3
        750,000
         150,000





- Ember  aduk
14
bh
          12,000
         168,000





- Benang terpil
3
bh
            2,000
             6,000





- Tukang
16
Hok
        100,000
      1,600,000





- Pekerja
24
Hok
          70,000
      1,680,000















JUMLAH RENCANA ANGGARAN BIAYA PENDAMPINGAN APBDes
    50,000,000















TOTAL RENCANA ANGGARAN BIAYA PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA
  150,000,000











































Sukarapih,    23 April 2015






KEPALA DESA SUKARAPIH








































SURATMAN